Surat Kuasa Penjualan Tanah ~ Tanah merupakan kekayaan yang memiliki kecenderungan naik harganya. Belum ada sejarahnya harga tanah turun. Ini tentu dikarenakan oleh sebab tanah merupakan kekayaan yang tidak dapat dibuat sehingga jumlahnya akan semakin menurun seiring dengan bertambahnya penduduk. Tidak heran jika kemudian harga tanah termasuk mahal karena tanah itu sendiri akan diperlukan oleh setiap orang baik untuk dirinya sendiri maupun anak cucunya kelak.
Karena vitalnya masalah ini, pemerintah pun mengatur masalah jual beli ini secara seksama karena ada kasus sengketa tanah yang kemudian berujung pada pertikaian berdarah bahkan pada beberapa bulan lalu tersebar berita heboh tentang pertikaian anak kandung dengan ibu kandungnya sendiri lantaran hak kepemilikan tanah. Untuk itulah, dalam proses penjualan tanah sangat diharuskan untuk dicatat dalam bukti resmi agar suatu saat apabila ada sengketa maka kita memiliki kekuatan hukum yang kuat. Salah satu bukti hukum adalah surat kuasa tanah.
Surat Kuasa tanah biasanya digunakan pada saat proses jual beli tanah. Dikarenakan suatu alasan membuat sang pemilik tanah tidak bisa menjual tanahnya secara langsung kepada si pembeli sehingga kemudian mewakilkannya kepada orang lain. Sebagai legalitas dari si penerima kuasa, maka diperlukan surat kuasa tanah yang akan menjelaskan bahwa pemilik tanah telah memberi kuasa atau wewenang untuk menjual tanah miliknya.
Karena pentingnya masalah ini, sengaja saya tuliskan contoh surat kuasa penjualan tanah yang baik dan benar seperti dibawah ini :
Dapatkan penjelasan lengkap mengenai surat kuasa di sini.SURAT KUASAYang bertandatangan di bawah ini:Nama : Mar'atus SholikahTempat/tanggal lahir : Cilacap, 6 Juni 1969Pekerjaan : Karyawan SwastaNIK : 234234234234Pekerjaan : Karyawan SwastaAlamat : Jl. A. Imam Mudatsir KawungantenCilacap - Jawa TengahDengan ini memberi kuasa penuh kepada:Nama : Gila BolaTempat/tanggal lahir : Cilacap, 31 Desember 1956NIK : 343234234234Pekerjaan : WiraswastaAlamat : Jl. Martadireja Adipala Cilacap
Untuk mengurus proses jual beli tanah kepada Pihak terkait dengan harga dan syarat-syarat yang telad ditentukan oleh penerima kuasa atas Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 089786 dengan luas 700 m2 ( tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bojongsari, Kecamatan Kawunganten Cilacap.
Segala hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar - benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untu digunakan sebagaimana mestinyaCilacap, 16 Juni 2015Pemberi Kuasa Penerima KuasaMaterai Rp 6000(Mar'atus Sholikah) (Gila Bola )
Kini pasti anda sudah paham tentang bagaimana cara membuat surat kuasa tanah dan fungsinya. Semoga saja artikel tentang Contoh Surat Kuasa Tanah yang Baik Dan benar dapat bermanfaat untuk anda.